A.
KRITERIA BAKAL CALON
FUNGSIONARIS ORMAWA
1. Persyaratan Akademik Untuk Ketua dan
Wakil Ketua Ormawa.
a. Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3.00
untuk semua mata kuliah yang pernah diambil termasuk nilai E dan D
b. Telah mencapai minimal 75 SKS untuk
fungsionaris MPM, BEMU, DPM, BEMF, UKM dan 60 SKS untuk fungsionaris HIMA tidak
termasuk nilai E dan D
2. Persyaratan Akademik Untuk fungsionaris
lainnya.
a. Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3.00
untuk semua mata kuliah yang pernah diambil termasuk nilai E dan D
b. Telah mencapai minimal 60 SKS untuk
fungsionaris MPM, BEMU, DPM, BEMF, UKM dan 45 SKS untuk fungsionaris HIMA tidak
termasuk nilai E dan D
3. Persyaratan lainnya (untuk seluruh
fungsionaris).
a. Tidak pernah terkena skorsing atau sedang
dalam masa skorsing percobaan.
b. Memiliki sertifikat sebagai panitia
kegiatan yang terkait yang diselenggarakan oleh ORMAWA di lingkungan
Universitas Mercu Buana.
c. Mengikuti pelatihan management dan
kepemimpinan (LDK/LKMM) yang diselenggarakan
atau diakui oleh Direktorat kemahasiswaan UMB.
d. Memiliki sertifikat MABIM atau mengikuti
seminar/workshop lainnya terkait dengan tema pengembangan softskill yang diakui
oleh Direktorat Kemahasiswaan UMB.
B.
PROSEDUR SELEKSI DAN
PEMILIHAN
1. Seluruh kegiatan seleksi dilakukan oleh
panitia pemilihan independen yang anggotanya dapat diusulkan secara terbuka
oleh mahasiswa dengan kriteria mengacu pada aturan kriteria kepanitian kegiatan
kemahasiswaan dan mendapatkan rekomendasi dari Ketua Program Studi/ Ketua
Bidang Studi masing-masing.
2. Untuk semua bakal calon fungsionaris ORMAWA
harus mendapatkan rekomendasi dari Ketua Program Studi/Ketua Bidang Studi
3. Bagi bakal calon ketua dan wakil ketua MPM, BEMU,
DPM, BEMF, dan UKM harus mendapatkan rekomendasi dari Dekan
4. Khusus untuk bakal calon fungsionaris UKM
harus mendapatkan rekomendasi dari Pembina UKM
5. Bakal calon ketua dan wakil ketua dapat
dicalonkan ataupun mencalonkan diri sendiri
6. Bakal calon fungsionaris lainnya dapat
diusulkan oleh ketua dan wakil ketua terpilih
7. Setiap bakal calon berhak dan
berkewajiban menyampaikan visi dan misi serta program kerjanya kepada mahasiswa
dan pejabat Dekanat.
8. Rincian tahapan kegiatan pemilihan diatur
oleh panitia pemilihan dan mendapatkan persetujuan dari PKF atau PUKM
9. Kegiatan seleksi dan pemilihan
fungsionaris ormawa dilakukan pada masa perkuliahan aktif sebelum masa Ujian
Akhir Semester Genap tiap tahunnya.
C.
MEKANISMEPENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN
1. Panitia pemilihan melaporkan hasil
pemilihan kepada Rektor melalui Direktorat kemahasiswaan untuk ormawa tingkat
universitas dan Dekan untuk ormawa tingkat fakultas dan program Studi/Bidang
Studi
2. Calon terpilih diangkat dan diberhentikan
melalui SK Rektor untuk tingkat universitas dan Dekan untuk tingkat fakultas
dan program Studi/Bidang Studi
3. Fungsionaris ormawa dapat diberhentikan
sebelum masa bhaktinya berakhir karena:
a. Meninggal
b. Cacat tetap yang membuat yang
bersangkutan tidak lagi sanggup menjalankan tugasnya
c. Pindah/keluar/lulus dari Universitas
Mercu Buana
d. Tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya
karena kelalaian, dengan rekomendasi dari MPM/DPM dan disetujui oleh Pembina
Kemahasiswaan
e. Mendapatkan sanksi skorsing dari
Universitas Mercu Buana
4. Wakil Ketua Secara otomatis dapat
menggantikan posisi Ketua yang berhenti atau berhalangan tetap sampai dengan
berakhirnya periode kepengurusan.
5. Ketua berhak mengusulkan penggantian
fungsionaris yang berhenti atau berhalangan tetap dengan persetujuan MPM/DPM,
PKF/PUKM, dan memenuhi kriteria yang berlaku.
0 comments:
Post a Comment